SAMPANG: Kasus penyerobotan tanah terjadi lagi di Sampang. Ahli
waris, busarrah hajjel mengambil hak tanah yang masih kosong yang berukuran 15
X 25 meter itu, yang belum di hibahkan dan
masih atas nama orang tua ahli waris. Sehingga Pemilik tanah, ABAH mengadukan
hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Mengenai hal itu Camat Omben, Haji mengambil
sikap tegas. Menurutnya kasus penyerobotan tanah seluas 1 hektar lebih itu
tidak cepat selesai jika tidak di sikapi secara kekeluargaan. Sehingga dirinya
mengadakan musyawarah yang di hadiri kedua
belah pihak.
Hasil dari musyawarah tersebut ternyata cukup positif.
Terbukti kedua belah pihak akan menyelesaikan kasus tersebut secara
kekeluargaan sehingga tidak terjadi sengketa atau hal hal yang tidak di
inginkan. Hasil positif tersebut juga adanya dukungan dari camat yang membebaskan
segala biaya administrasi kasus itu.(Alfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar