SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 14 Juni 2012

CALON INDEPENDEN HARUS KANTONGI 41.641 DUKUNGAN

BANGKALAN: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, menetapkan bagi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal calon wakil bupati (Bacawabup) dari jalur independent pada pemilukada 12 Desember 1212 mendatang, harus mendapat dukungan minimal 41.641 KTP.

Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Djafar mengatakan, ketetapan tersebut berdasar jumlah penduduk yang diterima KPUD dari Dispendukcapil. Bahwa menyebutkan, jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan secara Keseluruhan 1.388.051 jiwa, dan minimal dukungan yang harus di setor dari jalur perseoranga itu tiga persen dari julah tersebut.

Yang dijadikan dasar menurut Fauzan, adalah UU no 12/2008, tentang otoda yang didalamnya mengatur tentang Pilkada Dan peraturan KPU no 06/2011 tentang pedoman pencalonan, sementara untuk jadwal penyerahan dokumen dukungan calon independen dimulai 25 Juni hingga 3 Juli mendaang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar