Sampang - Walaupun kasasi 4 mantan pimpinan DPRD sampang ditolak mahkama agung, uang
pesangon mantan anggota DPRD 1 miliar lebih masih bermasalah.//SANDRI SETIAWAN
melaporkan.// RD Sampang priode 1999 sampai 2004 di
tolak oleh mahkama agung / dengan putusan pidana 1 tahun 3 bulan denda 50
juta, namun pengembalian uang pesangon
sampai saat ini masih bermasalah.// Dari jumlah uang pesangon yang diterima 45
mantan anggoota DPRD sebesar 2 miliyar 1302.575 ribu, masih sisa 1 miliar 232 juta 76.400 rupiah / termasuk sisa cicilan mantan
pimpinan DPRD, HERMAN HIDAYAT sebesar 35.472 rupiah yang dilunasi langsung
kejaksaan negri sebagai barang bukti sekretaris DPRD SAHROWARDI melalui Kepala Sub bagian keuangan WAHED kepada RRI membenarkan
sisa tunjakan uang pesangon sebesar 1 miliar lebih tersebut, berdasarkan data
di sekretariat DPRD sampai tanggal 11 mei 2009.//
Selanjutnya WAHED telah
menyerahkan semua berkas tersebut, kepada kejaksaan negri pada saat di
panggil sebagai saksi dalam sidang
pengadilan negri, kasus korupsi
pesangon mantan anggota DPRD .// dari jumlah 45 anggota dewan sebanyak 13
anggota telah melunasi termasuk 4 mantan pimpinan DPRD.// yang tidak mencicil
sama sekali 10 anggota , cicilan belum lunas 18 anggota dan belum melunas 4
anggota karena meninggal dunia.//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar