SAMPANG: Mujawi
(40), warga Dusun Torjun Tengah,
Kecamatan Torjun, Sampang diringkus tim
opsnal Polres sampang karena terbukti menjadi
kurir togel. Polisi menangkapnya
setelah pelaku menerima pesanan togel dari pelanggannya, sementara dari
tangan tesangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah Hand Phone warna
hitam berisi no togel pesanan pelanggan, 3 lembar rekapan togel dan uang tunai
Rp 120 ribu.
Dihadapan
petugas, residivis yang tercatat pernah mendekam di penjara selama 20 bulan
atas kasus persetubuhan pada tahun 2008 itu, mengaku sudah dua bulan menjadi
pengecer togel dan menyetor ke bandar togel yang ada di Kabupaten Bangkalan. Tersangka mengaku tiap hari
rata-rata mendapat Rp 50 ribu - Rp 100 ribu dari hasil jualannya, dan dirinya
memperoleh bagian sebesar 10 persen.
Kasat
Reskrim AKP Roy A Prawirosastro, mewakili Kapolres Sampang AKBP Solehan,
menyatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut ke lokasi bandar yang
lebih besar, Tersangka, lanjut Roy bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP
ayat 1 tentang perjudian Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.(Iswn)