SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Senin, 11 Juni 2012

PEMINDAHAN GURU BERMASLAH

SAMPANG: Dinas pendidikan (Disdik) Kab. Sampang diduga menyalahi prosedur terkait pemindahan guru yang bernama Lathifah Yulistiana Vitriyah yang dipindah dari SDN Patapan 2 Kec. Torjun ke SDN Rapa Laok 2 Kec. Omben Padahal menurut prosedur yang berlaku jika guru akan pindah ke tempat lain harus mengajukan permohonan ke kasek tempat guru tersebut bertugas. Setelah itu permohonan juga diajukan ke UPTD disdik dan dinas Pendidikan Kabupaten.

Saat Dikonfirmasi kepala UPTD Disdik Kec. Torjun H.M rusyan bahtiar terkait kasus tersebut ia tidak banyak memberikan penjelasan dan dirinya juga tidak menampik jika salah satu guru di lingkungan UPTD Torjun tidak mengajukan rekomendasi dari UPTD dan pihak sekolah.. Ditanya terkait prosedur yang dilakukan oleh guru tersebut dia tidak tahu-menahu, Rusyan tidak tahu prosedur yang digunakan namun yang jelas prosedur itu harus dari bawah, mulai dari rekoemndasi kasek hingga Disdik.


Sementara itu Kepala Disdik Kab. Sampang Heri Purnomo melalui Kabid Tenaga Pendidikan R. Lukito ketika dikonfirmasi dugaan tersebut tidak banyak memberikan penjelasan dengan Alasan belum mengecek terkait pemindahan oknum guru tersebut. Namun dia mengungkapkan pemindahan guru secara prosedur ada dua macam, yaitu pertama pemindahan dengan mengajukan permohonan pribadi dan juga harus diijinkan oleh UPTD setempat.(Iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar