Anggota satreskrim polres sampang berhasil melakukan penggrebekan terhadap area perjudian sabung ayam di dusun nangger desa tapaan kecamatan banyuates .
Dari hasil penangkapan tersebut , polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama PONIMAN 50 tahun asal desa tanjung bumi kecamatan tanjung bumi kabupaten Bangkalan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 107 ribu dan 4 ekor ayam jantan dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor masih hidup.
Melaui sms ,Kabag ops polres sampang kompol DANURI membenarkan penangkapan itu namun ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut DANURI sedang menghadiri rapat di Polda Jawa timur .
Akibat perbuatannya , tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 20 juta.(ISW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar