SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 22 Maret 2012

TIM SATRESKRIM POLRES SAMPANG GREBEK JUDI SABUNG AYAM

Anggota satreskrim polres sampang berhasil melakukan penggrebekan terhadap area perjudian sabung ayam di dusun nangger desa tapaan kecamatan banyuates .
Dari hasil penangkapan tersebut , polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama PONIMAN 50 tahun asal desa tanjung bumi kecamatan tanjung bumi kabupaten Bangkalan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 107 ribu dan 4 ekor ayam jantan dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor masih hidup.

Melaui sms ,Kabag ops polres sampang kompol DANURI membenarkan penangkapan itu namun ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut DANURI sedang menghadiri rapat di Polda Jawa timur .
Akibat perbuatannya , tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 20 juta.(ISW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar