SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 22 Maret 2012

PN SAMPANG GELAR SIDANG TERDAKWA PEMBAKARAN KOMPLEK SYIAH

Pengadilan Negeri sampang menggelar Sidang pemeriksaan terdakwa pembakaran komplek syiah di desa karanggayam kecamatan omben yang dipimpin majelis hakim PURNOMO AMIN CAHYONO setelah sebelumnya pada tanggal 14 maret kemarin telah memeriksa 2 saksi korban dan 1 saksi penyidik .

Dalam sidang ini terdakwa atas nama MUSIKRAH 40 tahun asal desa sogiyan kecamatan omben mengakui bahwa dirinya juga ikut membakar rumah milik SYAIFUL ULUM yang merupakan adik ipar dari pimpinan syiah di sampang TAJUL MULUK . bahkan terdakwa menyesali perbuatannya namun dirinya mengaku melakukan itu , karena dipaksa oleh RIPIN 45 tahun asal desa sogiyan kecamatan omben yang saat ini masih DPO.

Majelis hakim PURNOMO AMIN CAHYONO usai sidang menjelaskan terdakwa sudah mengakui perbuatannya sesuai yang terputar dalam video pada sidang beberapa waktu yang lalu , yang diperlihatkan oleh saksi penyidik dari polres sampang
Semetara itu jaksa penuntut umum USMAN menuturkan dalam sidang ini terdakwa tidak mau menghadirkan saksi adicart (saksi yang menguntungkan terdakwa ) . sedangkan tuntunan hukum kepada terdakwa dirinya meminta waktu 1 minggu lagi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun RRI , sidang tuntutan hukum kepada terdakwa akan dilangsungkan tanggal 28 maret mendatang .(ISW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar