SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Jumat, 30 Maret 2012

Polres sampang tangkap 1 pengguna SS

SAMPANG: Berdasarkan informasi yang diperoleh Petugas satresnarkoba polres sampang dari masyarakat,bahwa di wilayah kecamatan omben sampang madura marak terjadi peredaran narkoba,petugas langsung menindaklanjutinya untuk membenarkan informasi tersebut,alhasil para petugas berhasil menangkap HT jenis kelamin laki-laki 28 tahun asal desa gersempal kecamatan omben sampang.

Kapolres sampang AKBP solehan melalui kabag ops kompol Danuri menjelaskan,pada saat kejadian,tersangka sedang melintas di jalan desa rapa laok kecamatan omben,karena merasa curiga petugas memberhentikan kendaraan tersangka,dan melakukan pemeriksaan ternyata tersangka kedapatan membawa 1 poket kristal putih,yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,dengan dibungkus plastik klip warna putih kemudian petugas langsung membawanya ke Mapolres sampang untuk dilakukan penyidikan.


Sementara itu tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 milliar. (Iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar