SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Sabtu, 31 Maret 2012

Asyik ngadu jangkrik diciduk polisi

SAMPANG: Tim satreskrim polres sampang berhasil menggrebek area judi adu jangkrik di sebuah lahan kosong kampung canga’ desa tamberu barat kecamatan sokobenah kabupaten sampang.

Kapolres sampang AKBP SOLEHAN melalui kabag Ops kompol DANURI mengungkapkan,dari penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu TM 35 tahun dan PD 38 tahun,yang sama-sama berasal dari desa tamberu barat kecamatan sokobenah.



Tambah DANURI akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.

Sementara itu barang bukti yang berhasil dimanakan diantaranya uang tunai sebesar Rp. 409 ribu,8 ekor jangkrik,4 buah tapa/sejenis kayu buatan berbentuk bulat dengan pegangan terbuat dari plastik,sebuah sendok yang terbuat dari kelap dengan pgangan dari plastik,dan 2 buah bambu ukuran kecil warna coklat dan hitam. (Iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar