Kasat
Reskrim Polres Sampang AKP Roy A Prawirosastro menjelaskan tersangka tertangkap tangan saat mencoba
melakukan aksi yang sama dengan memeras anggota yang menyamar, pelaku tak berkutik, saat yang diperas justru
anggota yang sedang menyamar.
Dari
pengakuan tersangka yang memiliki dua orang anak ini, ia memang diberi amanah
untuk menjaga lapangan yang merupakan reklamasi laut tersebut, khawatir di
tempat yang sepi itu dijadikan tempat mesum karena disekitar kawasan tersebut
ada Pondok pesantren.
Namun ia tak mengelak jika dirinya memang meminta
sejumlah uang kepada pengunjung yang kedapatan datang dengan berpasangan, meski
ia tahu hal itu bertentangan dengan hukum.
apapun
alasan tersangka yang merengek untuk lepas dari jeratan hukum, tak menyurutkan
penyidik kepolisian untuk menjeratnya dengan sangkaan pasal 368 ayat 2 KUHP
terkait pemerasan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar