Ketua paguyuban pedagang pasar KLD
Bangkalan, Juahari mengatakan, setelah mendatangi kantor Pemkab di temui oleh wakil Bupati M Syafik Rofi’i, menyatakan Pemkab menunggu
surat rekomendasi dari DPRD untuk mengamandemen surat perjanjian kontrak antara
Pemkab Bangkalan dengan pengelola Banplaz. Tidak puas dengan jawaban tersebut,
perwakilan pedagang pasar langsung menuju kantor DPRD untuk meklarifikasi
keberadaan surat rekomendasi yang telah di disepakati pada hari Rabu lalu/ saat
menggelar unjuk rasa di gedung DPRD setempat.
Setelah tiba di gedung DPRD, mereka ditemui
Wakil Ketua DPRD Musawwir dan Riski, serta ketua Komisi B Moh Rofik yang di
tempatkan di ruang Banggar, pedagang sempat emosi saat mengajukan pertanyaan.
Sebab, DPRD tidak memberikan limit waktu kepada pedagang atas surat rekomendasi
pembatalan perjanjian kontrak tersebut, dengan dalih menunggu Ketua DPRD Ali
Wahdin untuk menanda tangani. Sementara itu, Musawwir Wakil Ketua DPRD
Bangkalan mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mengirimkan surat
rekomendasi kepada bupati Bangkalan. Agar segera merivisi dan meninjau ulang
surat perjanjian tersebut. Sebab, banyak ditentang oleh pedagang KLD.(Mif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar