Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Partolo Saktiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka baru melakukan transaksi sabu-sabu, petugas langsung melakukan pengejaran. setelah dilakukan pengledahan barang haram tersebut di pegang tersangka Afri.
Menurut Partolo, pengakuan
dari kedua tersangka, barang haram tersebut di beli dari MT, asal desa Parseh,
kecamatan socah, seharga 350 ribu rupiah yang saat ini dalam pengejaran
petugas.
Lanjut Endar, selain
mengaman kedua tersangka, polisi juga mengamankan BB sabu-sabu yang baru di
belinya seberat 0,6 gram, satu unit speda motor, hp dan uang 50 ribu rupiah. Dan akan di jerat dengan pasal 114 sub 112 nomor 35 tahun 2009/ tentang
penyalah gunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Mif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar