SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 01 Maret 2012

Dua Pelaku Pembunuhan Briptu Erik Masuk Sidang Perdana

Bangkalan - Dua tersangka pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo, anggota satuan lalulintas Polsek Sukolilo, Bangkalan yakni Iptu Sunarto dan Arif Wahyu memasuki sidang dakwaan perdana di pengadilan negeri Bangkalan, kedua tersangka yang merupakan Bapak dan Anak didakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum Hadi Riyanto dalam pembacaan dakwaannya menyatakan pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan pasal 338 pembunuhan dan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. Ditambahkan Hadi, pasal tambahan tersebut dijatuhkan pada terdakwa Arif Wahyu yang telah melakukan pembiaran dengan dijerat pasal 165 KUHP.

Sementara itu/ kuasa hukum kedua terdakwa M. Mansur menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab dakwaan dari jaksa sudah memenuhi syarat formal.

Menurut Mansur, sebagaimana di atur dalam kitab undang hukum pidana dakwaan JPU sudah sesuai prosedur. dan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang dengan mendatangkan saksi-saksi di tempat kejadian perkara. (mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar