SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 15 Maret 2012

PN SAMPANG GELAR SIDANG SAKSI PEMBAKARAN KOMPLEK SYIAH


Sampang - Sidang pemeriksaan 1 saksi penyidik dan 2 saksi korban pembakaran komplek syiah di dusun nangkernang desa karanggayam kecamatan omben sampang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sampang sempat molor yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun hingga menjelang sore hari sidang itu baru digelar pasalnya 2 saksi korban yang dari malang atas nama Syaiful adik ipar Tajul Muluk pimpinan syiah di sampang dan istrinya Ummu hanni tak kunjung tiba.

Sidang keempat yang dipimpin majelis hakim purnomo amin cahyono ini dilakukan pemutaran video pembakaran rumah milik syaiful yang diberikan oleh saksi penyidik
Yakni Kanit 4 sat reskrim polres sampang Aiptu Sunarno

Video yang berdurasi kurang lebih 5 menit ini menyatakan bahwa Musikrah 45 tahun sebagai salah satu pelaku pembakaran yang saat ini menjadi terdakwa.

Sementara itu 2 saksi korban menuturkan bahwa pada saat kejadian mereka tidak tahu kalau rumahnya dibakar dan tidak mengenal terhadap Musikrah namun setelah melihat video tersebut kedua korban membenarkan bahwa terdakwa juga ikut membakar rumahnya.

Saat ditemui usai sidang Majelis Hakim purnomo amin cahyono menuturkan dari keterangan yang diberikan oleh para saksi dibenarkan oleh terdakwa dan pada tanggal 21 maret mendatang pihaknya akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa

" terdakwa sudah mengakui kesalahnnya jadi kita akan melakukan sidang selanjutnya " ujarnya .

Menyikapi hal ini jaksa penuntut umum Usman mengatakan melihat dari keterangan 2 saksi korban cukup membuktikan bahwa terdawka sudah melakukan tindak pidana pembakaran

" kalau saya lihat dari keterangan beberap saksi sudah cukup membuktikan kalu terdakwa telah melakukan tindak pidana pembakaran " tandasnya .

Berdasrkan keterangan kedua korban yang dbakar adalah 2 rumah , 1 dapur dan 1 musholla dengan kerugian yang dialami sekitar Rp. 150 juta. (iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar