Senin, 09 April 2012
TERSANGKA PENCURIAN EMAS DIRINGKUS
Sampang -Setelah sekian lama buron akhirnya tersangaka pencurian emas pada 28 maret lalu berhasil diringkus tim unit reskrim polsek torjun.
Petualangan inisial TL (40) asal Dusun Tenggih Desa Kara Kecamatan Torjun, Sampang, harus berakhir. setelah sekian lama buron dalam Kasus pencurian emas pada 28 Maret pekan lalu berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Torjun, di sebuah kos-kosan bersama istri simpanannya di Daerah Jarak, Surabaya. Pria yang terlibat pencurian 2 untai kalung seberat 30 gram dan 12 buah gelang keroncong seberat 20 gram, milik SURUKDIN alias Pak SALIMAH (54), tetangga sekaligus kerabat yang tinggal satu halaman dengan tersangka tersebut tidak memberikan perlawanan saat diringkus. Kasubbag Humas AKP KASURIP mewakili Kapolres Sampang AKBP SOLEHAN
menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan olah TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan akibat paerbuatannya tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kata KASURIP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini diamankan di Mapolsek setempat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar