Rabu, 11 April 2012
TERDAKWA PEMBAKARN KOMPLEK SYIAH DIVONIS 3 BULAN 10 HARI
Setelah tahap – tahap dijalani dalam proses persidangan, akhirnya terdakwa pembakaran kompleh syiah di desa karang gayam kecamatn omben sampang divonis 3 bulan 10 hari. Proses Persidangan Musikrah (40) tahun terdakwa pembakaran rumah milik syaiful ulum adik ipar Tajul Muluk tokoh syiah di sampang akhirnya divonis 3 bulan 10 hari penjara, keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Purnomo Amin Cahyono. Humas PN Sihabuddin menjelaskan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Junto pasala 35 ayat 1 KUHP yang menyatakan terdakwa secara terang-terangan melakukan pengrusakan berupa barang secara bersama-sama. Ditambahkan Sihab putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 bulan penjara, menurutnya setiap aksi yang melanggar hukum tetap akan mendapatkan sanksi meskipun hanya ikut-ikutan. (ISW N)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar