Jumat, 13 April 2012
POLISI BEKUK RESIDIVIS NARKOBA
BANGKALAN - SR 50 tahun, yang merupakan seorang residivis penyalah gunaan Narkoba jenis sabu-sabu. kembali di bekuk oleh satuan narkoba Polres Bangkalan/ setelah kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di dusun karang laok/ desa Tanjung Bumi, kecamatan Tanjung bumi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro menuturkan, tersangka di tangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, tersangka sering mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah/ atas informasi tersebut langsung di selidiki dan ditindak lanjuti ke lokasi dan benar adanya, tersangka besarta barang buktinya langsung di glandang ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka, Dijelaskan Endar, berupa satu buah bong lengkap, satu botol alcohol, satu sendok. semantara barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kantong plastic kecil dengan total berat 5,3 gram. Ditegaskan Endar, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 undang – undang RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar