SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Sabtu, 14 April 2012

Pimpinan aliran syiah di Sampang TAJUL MULUK ditetapkan tersangka penistaan agama

SAMPANG - Kejari sampang menahan pimpinan syiah TAJUL MULUK setelah melalui proses penyidikan di Polda Jawa Timur . Kasi intel SUTJIPTO mengatakan , tim penyidik Polda Jawa Timur menetapkan TAJUL sebagai tersangka penistaan agama , berdasarkan fatwa MUI dan keterangan beberapa saksi baik saksi ahli maupun saksi mantan pengikut aliran TAJUL yang ditengarai menyesatkan .

" Keterangan saksi yang pernah ikut menjadi anggota Tajul di surat itu fatwa MUI bahwa ajararan yang di ajarkan Tajul menyimpang dari al sunnah wal jama'ah" ujarnya

Ditambahkan SUTJIPTO , akibat perbuatannya TAJUL dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama , sedangkan proses persidangannya akan berlangsung minggu depan di Pengadilan Negeri Sampang . (ISWN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar