Meskipun proses hukum konflik syiah di dusun nangkernang desa karanggayam kecamatan omben, telah dilimpahkan ke polda jawa timur, namun sampai saat ini belum menghasilkan keputusan apapun, pasalnya setelah dipanggil sebanyak 2 kali oleh pihak polda TAJUL MULUK pimpinan syiah di sampang tidak pernah hadir.
Menurut ketua MUI sampang BUCHORI MAKSUM, dalam 2 hari kedepan pihak polda akan memanggil kembali TAJUL MULUK, namun jika tidak hadir maka pihak polda akan memanggil secara paksa.
Sementara terkait perda larangan aliran sesat, kata buchori hal itu butuh proses yang panjang, dan pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI pusat, namun Kemenag pusat sudah menyatakan bahwa aliran syiah bukan aliran agama islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar