Kepala Dispenduk Capil kapupaten Bangkalan, Moh. Syafii menuturkan, e-KTP tersebut digunakan untuk mengganti KTP yang saat ini berlaku. Pihaknya meminta penduduk yang wajib memiliki KTP baik KTPnya telah habis masa berlakunya maupun masih berlaku. diharuskan mengikuti pembuatan e-KTP secara massal dan gratis.
Dijelaskan Syafi, tempat pembuatan e-KTP tersebut dimasing-masing kantor kecamatan yang ada di kabupaten bangkalan dengan membawa surat panggilan untuk dilakukan sidik jari, pengambilan pas foto dan tanda tangan. Menurut Syafii, di kabupaten Bangkalan yang akan memproses e-KTP sesuai jumlah penduduk yang ada sebanyak 1.308.214 jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar