SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Rabu, 02 Mei 2012

PENASEHAT HUKUM TAJUL MULUK, KEBERATN TERHADAP DAKWAAN

SAMPANG: Jika sidang sebelumnya terhadap terdakwa TAJUL MULUK, mengenai pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri PN Sampang, kemarin memasuki persidang kedua, dengan agenda acara tanggapan terdakwa terhadap dakwaan yang diberikan. Isi dari dakwaan yang dibacakan pada persidangan pertama ialah, bahwa ajaran yang dibawa TAJUL MULUK dinyatakan sesat karena menyimpang dari Islam, salah satunya menganggap al-quran yang beredar saat ini tidak original.
Humas PN Sampang, SIHAB mengatakan, dalam persidangan kedua TAJUL MULUK alias ALI MURTADHO melalui penasehat hukumnya menyatakan, akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan, yang akan diajukan minggu depan. SIHAB menambahkan, keberatan atas dakwaan sah – sah saja dilakukan, karena semua terdakwa mempunyai hak untuk melakukannya.
Selain itu SIHAB menerangkan, setelah esubsi dibacakan pada selasa depan, pihak pengadilan mempunyai hak untuk melakukan tanggapan, mengenai keberatan atas dakwaan yang dilakukan penasehat hukum TAJUL, setelah itu baru ada putusan sela, apakah keberatan yang diajukan dikabulkan atau tidak.(Iswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar