BANGKALAN - Batshul Masa’il Wustho 4, yang dilaksanakan di Pondok
Pesantren Syaichona Moh. Cholil/ Demangan Barat Kota Bangkalan, menyepakati
uang sogok untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) haram. Kesepakatan
pengharaman atas uang sogok PNS tersebut, berlangsung dengan perdebatan dan
pandangan pendapat.
Pengasuh pondok pesantren Syaichona moh. Kholil
Bangkalan, Nasih Aschal mengatakan, dalam kesepakatan akhir, terutama terkait
dengan pertanyaan pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS, dalam pembahasan
di sepakati tindakan tersebut adalah haram. Sebab, masuk dalam tindakan yang
risywah yang sekaligus melanggar peraturan pemerintah dan hokum.
Pria yang akran dipanggil Ra Nasih tersebut
menjelaskan,ada sekitar sembilan literatur baik kitab dan hadist yang
menyatakan kalau perbuatan sogok adalah haram, Dalam literatur yang dibawa oleh
masing-masing peserta, juga secara rinci dibahas dan didiskusikan, untuk
mencari kesimpulan akhir terkait sogok PNS. Hal yang sama dikatakan peserta Batshul Masa’il, Ali
Ghofir, secara rinci ia menyebutkan, tidak hanya pemerintah atau oknum yang
menerima uang sogok jadi PNS saja. Pemberi atau biasa disebut Calon PNS juga
haram, bila memberi atau menyogok uang dengan tujuan tertentu. Menurut Ali
Ghofir, Hasil semua keputusan Batsul Masa’il tersebut, yang berkaitan dengan
fenomena uang sogok PNS akan diberikan ke seluruh instansi pemerintah terutama
yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar