SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Senin, 30 April 2012

HASIL BATSUL MASA’IL UANG SOGOK JADI PNS HARAM





BANGKALAN - Batshul Masa’il Wustho 4, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil/ Demangan Barat Kota Bangkalan, menyepakati uang sogok untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) haram. Kesepakatan pengharaman atas uang sogok PNS tersebut, berlangsung dengan perdebatan dan pandangan pendapat.
Pengasuh pondok pesantren Syaichona moh. Kholil Bangkalan, Nasih Aschal mengatakan, dalam kesepakatan akhir, terutama terkait dengan pertanyaan pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS, dalam pembahasan di sepakati tindakan tersebut adalah haram. Sebab, masuk dalam tindakan yang risywah yang sekaligus melanggar peraturan pemerintah dan hokum.
Pria yang akran dipanggil Ra Nasih tersebut menjelaskan,ada sekitar sembilan literatur baik kitab dan hadist yang menyatakan kalau perbuatan sogok adalah haram, Dalam literatur yang dibawa oleh masing-masing peserta, juga secara rinci dibahas dan didiskusikan, untuk mencari kesimpulan akhir terkait sogok PNS. Hal yang sama dikatakan peserta Batshul Masa’il, Ali Ghofir, secara rinci ia menyebutkan, tidak hanya pemerintah atau oknum yang menerima uang sogok jadi PNS saja. Pemberi atau biasa disebut Calon PNS juga haram, bila memberi atau menyogok uang dengan tujuan tertentu. Menurut Ali Ghofir, Hasil semua keputusan Batsul Masa’il tersebut, yang berkaitan dengan fenomena uang sogok PNS akan diberikan ke seluruh instansi pemerintah terutama yang ada di Kabupaten Bangkalan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar