SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Rabu, 22 Februari 2012

POLRES SAMPANG BERHASIL MENANGKAP PENCURI BARANG ELEKTRONIK

Sampang - Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin oleh Katim A Aipda Agung Prasetyo bersama 5 orang anggotanya berhasil menangkpa pelaku Kasus pencurian TV 21 inch dan 4 Unit Speaker ukuran 20 inch milik Toyibah, jenis kelamin Perempuan 35 th wiraswasta, di Desa Anggersik Kecamatan Camplong, yang terjadi tanggal 6 februari lalu, pelaku bernama Ach Syaiful Bahri 19 th dan merupakan keponakannya sendiri yang tinggal serumah.

Kasat reskrim Polres Sampang AKP Roy Prawirosastro melalui Kabag Ops Kompol Danuri menjelaskan, aksi ini dilakukan untuk mengobati rasa kecewanya, pasalnya tersangka berulangkali meminta kepada korban untuk dibelikan Sepeda Motor, tetapi hanya dijanjikan, sehingga tersangka mengambil dan menjual barang-barang elektronik milik korban.

Ditambahkan DANURI Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan seorang penadah tempat tersangka menjual barang curiannya yang bernama Sumheri asal Desa Baruh Kec Sampang, Dari kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa TV 21 inch dan 4 Unit Speaker uk 20 inch.

Saat ini keduanya dalam penyidikan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang, dan untuk tersangka pencurian akan dijerat Pasal, 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun pebjara, sedangkan Penadah akan dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar