SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 23 Februari 2012

Brigadir Edi Divonis 2,4 Tahun

Setelah menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Bangkalan, Brigadir Edi Hermanto (35 tahun),anggota Polres Sumenep,dijatuhi vonis 2,4 tahun, dalam kasus kecelakaan maut di jalan Raya Lomaer, Kecamatan Blega pada bulan Nopember 2011 lalu . yang menewaskan tokoh setempat KH Ahmad Fauzi (46 tahun). Sepeda motor Yamaha Vega yang dikemudikan almarhum diseruduk dari belakang oleh mobil tersangka dari arah barat kecamatan Blega. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan menghembuskan nafas terakhir saat berada di RS PHC Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ainor menuturkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam sidang tuntutan sebelumnya. karena berdasarkan pada sejumlah pertimbangan. Sedangkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak bisa memberikan keterangan dengan rinci kronologi kecelakaan tersebut.

Edi Hermato dalam keterangannya usai menerima putusan sidang menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis 2,4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dan Edi Hermanto mempunyai waktu selama tujuh hari sebelum jatuh ingkrah.jika waktu tersebut tidak dipergunakan dianggap hasil sidang putusan sudah ingkrah.

Sementara itu, Adik almarhum, Farmadi usai mengikuti persidangan menyatakan keputusan majelis hakim dengan vonis 2,4 tahun terlalu ringan. Sebab, korban adalah tulang punggung yang meninggalkan enam orang anak,sehingga tidak puas atas putusan tersebut.(wasil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar