BANGKALAN - Sebanyak enam tersangka
pelaku judi domino,berhasil dimanakan oleh jajaran Satreskrim polres
Bangkalan, ketika asyik menggelar judi di desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Dua dari
enam orang tersangka terkena pasal berlapis karena di temukan membawa celurit
dan pistol soft gun, selain mengamankan celurit dan pistol soft gun polisi juga
mengamankan uang taruhan dan kartu domino untuk di jadikan barang bukti. Kasat Reskrim polres Bangkalan/ AKP Soegeng Prijanto menuturkan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga yang resah
dengan keberadaan judi domino di sekitar perkampungannya, warga khawatir karena
maraknya judi ditengarai menjadi penyebab maraknya tindak kriminalitas,salah
satunya tindak pencurian sapi dan pencurian kendaraan bermotor.
Soegeng menjelaskan, dari lokasi judi
domino tersebut petugas berhasil mengamankan enam tersangka, sedangkan seorang
bandarnya berhasil lolos dari sergapan polisi dan langsung di bawa ke mapolres
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Soegeng, enam tersangka
masing-masing bernama, Saruki, Safiul Rohman, Mansyur, Abdul wahid,
Fathur rosi dan Kun Solehan, dua dari enam tersangka terkena pasal berlapis,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar