SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Senin, 16 April 2012

4 MANTAN DPRD AJUKAN PK

Paska ditolaknya kasasi 4 mantan pimpinan DPRD Sampang, Mahkamah Agung MA memfonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah,subsider 3 bulan kurungan penjara,Hal tersebut berdasarkan keputusan MA no 108K,pitsus,2011 dan no 110K,pitsus,2011.

Terkait putusan MA tersebut mantan wakil ketua DPRD MOHAMMAD SAYUTI menyatakan, pihaknya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali PK. SAYUTI menyayangkan, karena masih terdapat sekitar 11 mantan Anggota Dewan yang belum melunasi pengembalian cicilan uang pesangon 45 anggota DPRD, periode 1999-2004 yang berjumlah 2,3M menurut hasil temuan BPK. Bahkan hingga saat ini yang terlibat dalam kasus tersebut masih ada yang aktif di Dewan dan Eksekutif.(Iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar