SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Jumat, 09 Maret 2012

Empat Saksi Kasus Pembuhan Briptu Erik Hadir Di Sidang

Sidang kedua kasus pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo,yang di pimpin langsung oleh majlis hakim Syafruddin Ainor Rofik,di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di tempat kejadian. Ada empat orang saksi yang hadir, masing-masing bernama,Eko fery,Ahmad,Beni asriyanto dan Hendra.

Sebelum sidang di mulai ke empat saksi di sumpah terlebih dahulu oleh ketua majlis hakim. Sementara kedua terdakwa Iptu Sunarto dan Arif Wahyu di dampingi penasehat hukumnya M. Mansur dan Fahrillah.
Menurut keterangan saksi pertama,Ahmad dalam keterangan kesaksiaannya dihadapan majlis hakim mengatakan,bahwa dirinya pertama kali yang mengetahui se sosok mayat di kawasan hutan geger,desa Lombang Daya,kecamatan Blega,atas laporan masyarakat ke polsek Blega.

Ahmad menjelaskan,setelah ke tempat kejadian benar adanya,mayat tersebut dalam keadaan tergeletak besimbah darah di sebejur tubuhnya dan dalam keadaan telanjang. Setrta pihaknya bersama anggota polsek Blega yang ikut ke TKP langsung melapor ke atasannya,selanjutnya di perintahkan untuk di bawa ke Puskesmas Blega.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung Minggu lalu,kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis. Diantara pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan,pasal 338 pembunuhan dan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. (Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar