SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 08 Maret 2012

Dua Pengguna Narkoba Diamankan

Tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim polres Bangkalan,kembali berhasil membekuk pengguna Narkoba Jenis Sabu sabu,di sebuah rumah milik Fauzi yang di duga sebagai penjual,di desa Jambu,kecamatan Burneh. Identitas kedua tersangka masing-masing Erwin Ardian 27 tahun,warga desa Pakaan Daya,kecamatan Galis,Bangkalan dan Junaidi 27 tahun,asal warga desa Nambangan,Kecamatan Selogiri kabupaten Wonogori,kedua tersangka langsung di giring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba polres Bangkalan,AKP Partolo Saktiawan menuturkan,dari kedua tersangka pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil di amankan dari tempat kejadian untuk keperluan menyidikan,diantaranya,satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram dan satu poket sisa sabu seberat 0,24 gram,satu buah bong,satu buah sendok serta sedotan.


Atas pengakuan tersangka ditambahkan Partolo,kedua pelaku membeli sabu-sabu seharga dua ratus ribu rupiah kepada saudara Midun dan selanjutnya nyabu di tempat bersama,dan pihaknya saat ini masih mengejar satu DPO yang kabur saat pengrebekan. kedua tersangka akan di ancam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 332 UU 35 tahun 2009 tentang menyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar