Husnan, jubir dari komunitas pelanggan PLN Kecamatan
Kokop mengatakan, bukti dugaan adanya mark up meteran tersebut diketahui
karena pelanggan menemukan kejanggalan setelah membayar tagihan dalam tiga
bulan terakhir, kwitansi pembayaran yang diterima pelanggan tidak sama dengan
jumlah tagihan yang ada di KWH meter.
Sementara itu, Joko Nur Astanto Manajer Rayon PLN
Ketapang dalam pertemaun tersebut menyampaikan, bahwa terjadinya perbedaan
antara kwitansi pembayaran pelanggan dengan Kwh Meter di mungkinkan karena kwh
meter macet. Selain itu di mungkinkan juga kesalahan administrasi di UPJ.
Setelah saling silang pendapat antara PLN, warga
dan Cater, akhirnya disepakati bahwa ada kesalahan di pencatat meter.
Sehingga ketiga pihak tersebut menyepakati semua kerugian pelanggan harus
diganti oleh PLN.(Mif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar