SAMPANG - MS alias SG, 30 tahun , pria
yang tinggal di Dusun Sarganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang
bakal berurusan dengan polisi , hal ini terjadi setelah dirinya
dilaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa setempat, KH. Usman
(53), ke Polres setempat .
Laporan ini menyusul
ulah pelaku yang telah ringan tangan diduga melakukan tindak pidana pencurian
sejumlah barang milik tokoh ulama desa setempat. Dihadapan petugas, korban menyebutkan,
beberapa waktu kemarin, di dalam lingkungan Ponpes miliknya telah hilang
sejumlah barang berupa 22 buah besi bantalan cakar ayam, 2 buah sepeda angin dan sebuah helm.
Sehingga dirinya merasa dipermalukan dan
mengalami kerugian sebesar Rp 958 ribu.
Pelapor juga menyebutkan dasar dirinya melaporkan terduga, karena
kejadian tersebut berawal sewaktu pelapor mendengar informasi dari seorang
saksi berinisial IM (30) kalau temannya yang bekerja sebagai pemulung
berinisial MR (35), telah membeli sebuah tungku yang terbuat dari besi milik
korban yang telah hilang, dan setelah dicek ternyata benar informasi tersebut
Sementara itu kapolres sampang AKBP SOLEHAN melalui
Kabag Ops Kompol Alfian Nurrizal saat
dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima laporan dan akan segera
menindak lanjuti laporan tersebut. (ISN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar