BANGKALAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Bangkalan, berhasil
membekuk pengguna Narkoba jenis sabu-sabu di desa Paseseh, Kecamatan Tanjung
Bumi, tersangka langsung di giring ke Mapolres Bangkalan beserta barang bukti
(BB) untuk penyidikan lebih lanjut. Identitas tersangka yang merupakan mantan
narapidana dengan kasus yang sama di ketahui bernama Hasan Basri 48 tahun, asal
warga Desa Paseseh. tersangka beralasan mengkonsusi narkoba agar tubuhnya bisa
sehat.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Pratolo Saktiawan
mengatakan/ penggrebekan yang dilakukan terhadap tersangka, tidak lain berawal
dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga yang sedang mengkonsusi
sabu-sabu di rumahnya dan petugas langsung bergerak cepat menuju rumah
tersangka dan benar adanya.
Dijelaskan
Partolo. selain mengamankan tersangka/ juga berhasil mengamankan 1 poket Sabu
Sabu serta alat hisab/ dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka
hasilnya positif.
tersangka
terancam kurungan minimal 4 tahun penajara.karena telah melanggar UU no.
35/2009/ tentang penyalahgunaan psikotropika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar