SAMPANG: Sidang yang kelima
kasus penistaan agama, terdakwa TAJUL MULUK.
yang di laksanakan kemaren di Pengadilan Negeri sampang, dengan agenda acara, putusan sela menyangkut esepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa, terkait surat dakwaan dari penuntut umum. Pada persidangtan kali ini Majelis hakim bersepakat untuk menolak esebsi yang di ajukan penasehat hukum TAJUL. Ketua majelis hakim PURNOMO AMIN CAHYO mengatakan,.penolakan tersebut dilakukan karena semua berkas dinilai sudah lengkap.
yang di laksanakan kemaren di Pengadilan Negeri sampang, dengan agenda acara, putusan sela menyangkut esepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa, terkait surat dakwaan dari penuntut umum. Pada persidangtan kali ini Majelis hakim bersepakat untuk menolak esebsi yang di ajukan penasehat hukum TAJUL. Ketua majelis hakim PURNOMO AMIN CAHYO mengatakan,.penolakan tersebut dilakukan karena semua berkas dinilai sudah lengkap.
Meskipun penasehat hukum sempat mengajukan agar sidang di hentikan, karena beberapa dakwaan yang di ajukan penuntut umum di niilai relatif sama namun Majelis tetap melanjutkan sidang. Ditambahkan PURNOMO untuk sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 30 mei 2012 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dan akan mendatangkan saksi.(Alfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar