SAMPANG: Upaya polres
Sampang untuk membasmi segala bentuk peredaran minuman keras atau miras tidak
bisa dipandang sebelah mata. Buktinya, melalui Operasi dengan sandi Pekat
Semeru 2012, korps seragam coklat itu kembali menggerebek dua warung penjual
miras di dua tempat berbeda yakni di
Terminal Sampang dan di Jalan
Manggis, Kelurahan Gunung Sekar.
Kabag Ops Kompol Alfian Nurrizal, mengatakan pihaknya menyita semua miras yang menjadi target operasi Pekat tersebut karena melanggar Perda Kabupaten Sampang tahun 2006 pasal 6.
Menurutnya petugas yang melakukan patroli di
tempat-tempat yang ditengarai menjadi
peredaran miras itu berhasil menyita barang bukti sebanyak 29 botol
kemasan 1,5 liter miras jenis arak dengan
kandungan alkoholnya mencapai 95 persen. rinciannya lanjtu ALFIAN 5
botol miras disita dari warung milik H. Salehuddin (45), warga jalan Manggis,
Kelurahan Gunung Sekar, sementara 24
botol disita dari warung milik Khotik (45), salah satu kios di terminal Sampang. Selanjutnya kedua pemilik miras
tersebut langsung digelandang ke Mapolsek kota untuk dimintai keterangan. (Iswn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar