BANGKALAN: Setelah sempat tertunda tujuh kali, sidang
pemanggilan saksi kasus pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo, anggota Satlantas
Polsek Sukolilo, Bangkalan, awal bulan agustus 2011 lalu, dua saksi kunci di
tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan warga setempat, hadir dalam
persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Sidang yang di pimpin langsung oleh
majelis hakim Budi Haryanto di pengadilan negeri setempat.
saksi-saksi yang
dihadirkan yang merupakan saki kunci di TKP sebanyak dua orang. masing-masing
bernama, Raslan dan Muya merupakan pasangan suami istri asal warga desa
Patapan, kecamatan Labang. Raslan 57 tahun, saat menjadi saksi di depan
majelis hakim mengatakan, saat kejadian dirinya hendak memanen mangga bersama
isterinya. sebelum tiba di sawahnya, mendengar letusan sebanyak tiga kali dan
jaraknya sangat dekat.
Awalnya dikira bunyi petasan, ternyata setelah dilihat
ke jalan raya ada dua orang menggotong mayat ke dalam mobil berwarna hitam.
yang satu berpakaian polisi dan yang satunya berpakaian preman.
Sementara
itu, menurut keterangan Muya 50 tahun, dirinya mendengar lutusan yang sama
sebanyak tiga kali setelah mau melintas di jalan raya akses Suramadu, setelah
mau nyebrang ke jalan raya di todong pestol oleh orang berpakain polisi di
suruh terus jalan.
Sementara pantauan
perjalanan sidang, kedua terdakwa Iptu Sunarto dan Arif Wahyu dalam ruang
persidangan tidak di dampingi penasehat hukum seperti sidang sebelumnya.
Sebab, panesahat hukum sebelumnya sudah di berhentikan.(Mif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar