SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Selasa, 22 Mei 2012

KETERANGAN SAKSI PEMBUNUHAN BRIPTU ERIK DI TKP

BANGKALAN: Setelah sempat tertunda tujuh kali,  sidang pemanggilan saksi kasus pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo, anggota Satlantas Polsek Sukolilo, Bangkalan, awal bulan agustus 2011 lalu, dua saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan warga setempat, hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Sidang yang di pimpin langsung oleh majelis hakim Budi Haryanto di pengadilan negeri setempat. 

 saksi-saksi yang dihadirkan yang merupakan saki kunci di TKP sebanyak dua orang. masing-masing bernama, Raslan dan Muya merupakan pasangan suami istri asal warga desa Patapan, kecamatan Labang. Raslan 57 tahun, saat menjadi saksi di depan majelis hakim mengatakan, saat kejadian dirinya hendak memanen mangga bersama isterinya.  sebelum tiba di sawahnya, mendengar letusan sebanyak tiga kali dan jaraknya sangat dekat. 

Awalnya dikira bunyi petasan, ternyata setelah dilihat ke jalan raya ada dua orang menggotong mayat ke dalam mobil berwarna hitam. yang satu berpakaian polisi dan yang satunya berpakaian preman.

Sementara itu, menurut keterangan Muya 50 tahun, dirinya mendengar lutusan yang sama sebanyak tiga kali setelah mau melintas di jalan raya akses Suramadu, setelah mau nyebrang ke jalan raya di todong pestol oleh orang berpakain polisi di suruh terus jalan.  

Sementara pantauan perjalanan sidang, kedua terdakwa Iptu Sunarto dan Arif Wahyu dalam ruang persidangan tidak di dampingi penasehat hukum seperti sidang sebelumnya. Sebab, panesahat hukum sebelumnya sudah di berhentikan.(Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar