Kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan Yulianto mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut. Namun,apabila kabar tersebut benar, pihaknya akan menunggu proses dari tim kepolisian untuk di pelajari lebih lanjut. Sementara itu, Imam Supardi anggota komisi A DPRD Bangkalan menuturkan, apabila oknom PNS tersebut terbukti melanggar hukum, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk menindak tegas dengan hukuman yang berlaku.
Selasa, 22 Mei 2012
INSPEKTORAT BELUM TRIMA LAPORAN OKNOM PNS NYABU
BANGKALAN: Inspektorat kabupaten Bangkalan, hingga kini belum menerima laporan
adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di pemerintah kabupaten
Bangkalan, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, pada
Kamis lalu, dengan terbukti memiliki 1 pocket narkoba jenis sabu sabu seberat 1
gram. Identitas tersangka bernama, Puguh Herawan alias Wawan 34 tahun, warga
Jl. Nangka, Perumnas Kamal, Kini tersangka tidak bisa melanjutkan profesinya
sebagai pelayan masyarakat di Pemkab Bangkalan, dengan mendekam di balik jeruji
Mapolda Jawa timur, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan Yulianto mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut. Namun,apabila kabar tersebut benar, pihaknya akan menunggu proses dari tim kepolisian untuk di pelajari lebih lanjut. Sementara itu, Imam Supardi anggota komisi A DPRD Bangkalan menuturkan, apabila oknom PNS tersebut terbukti melanggar hukum, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk menindak tegas dengan hukuman yang berlaku.
Kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan Yulianto mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut. Namun,apabila kabar tersebut benar, pihaknya akan menunggu proses dari tim kepolisian untuk di pelajari lebih lanjut. Sementara itu, Imam Supardi anggota komisi A DPRD Bangkalan menuturkan, apabila oknom PNS tersebut terbukti melanggar hukum, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk menindak tegas dengan hukuman yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar