SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Selasa, 22 Mei 2012

INSPEKTORAT BELUM TRIMA LAPORAN OKNOM PNS NYABU

BANGKALAN: Inspektorat kabupaten Bangkalan, hingga kini belum menerima laporan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di pemerintah kabupaten Bangkalan, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis lalu, dengan terbukti memiliki 1 pocket narkoba jenis sabu sabu seberat 1 gram. Identitas tersangka bernama, Puguh Herawan alias Wawan 34 tahun, warga Jl. Nangka, Perumnas Kamal, Kini tersangka tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai pelayan masyarakat di Pemkab Bangkalan, dengan mendekam di balik jeruji Mapolda Jawa timur, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

 Kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan Yulianto mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut. Namun,apabila kabar tersebut benar, pihaknya akan menunggu proses dari tim kepolisian untuk di pelajari lebih lanjut. Sementara itu, Imam Supardi anggota komisi A DPRD Bangkalan menuturkan, apabila oknom PNS tersebut terbukti melanggar hukum, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk menindak tegas dengan hukuman yang berlaku.

Menurut Supardi, kalau yang besangkutan benar terbukti mengkonsui Narkoba, sudah melanggar kode etik kepegawaian PP 57, dan harus di beri sangki tegas, dan pihaknya dalam waktu dekat akan meng agendakan pemanggilan pihak terkait untuk membicarakan permasalahan tersebut.(Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar