JAKFAR
menjelaskan waktu dimintai uang, korban diiming-imingi pekerjaan yang gajinya
sampai Rp 3 juta per bulan, Sehingga,
banyak pemuda dan mahasiswa tertarik dengan tawaran tersebut, Akan tetapi,
dalam perjalanannya lembaga yang tersebut
tidak menepati janjinya,
Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan uang sebesar Rp 3
juta yang ditarik sebagai biaya pendaftaran juga tidak dikembalikan.
Sementara
itu, Kapolres Sampang AKBP Solehan
melalui Kasat Reskrim AKP Roy A
Prawirosastro berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. Dalam
waktu dekat, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Jika nanti terbukti Lanjut ROY
tersangkanya akan dijerat dengan pasal 372 subs 478 tentang penggelapan
dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara.(HS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar