SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Kamis, 21 Juni 2012

TAJUL MULUK KELUHKAN PERDA SAMPANG

SAMPANG: Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul Muluk.. Dengan agenda pemutaran rekaman pembicaraan terdakwa  kepada salah satu santrinya yang bernama Ma’ruf  yang berdurasi lkurang lebih 32 menit serta pemeriksaan 5 saksi dari pihak terdakwa, diantaranya Ikril Al Milal  Ummah Hani, Umma Hajjah,Mohammad  Zaini serta Mohammad  Ali.  

Sebagai Saksi pertama yang dimintai keterangan  oleh majleis hakim Ikril Al Milal yang juga saudara kandung terdakwa/ mengatakan  terdakwa   tidak pernah mengajarkan agama yang menyimpang dari ajaran Islam sunnah wal jemaah, sedangkan Saksi Ahli sekaligus dosen dari STKIP Sampang, Ali Daud yang menerjemahkan pembicaraan TAJUL MULUK   dari bahasa madura ke bahasa indonesia itu menuturkan  terdakwa mengeluh kepada pemerintah daerah karena  rumahnya yang di bakar oleh massa beberapa waktu silam.

Hingga berita ini diturunkan sidang terus berlanjut karena tersisa 4 saksi yang belum dimintai keterangan. Sementara itu Dihubungi secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Kabupaten yang juga menjadi anggota hakim dalam sidang tersebut, Syihabuddin menuturkan sidang akan dilanjutkan  tanggal 22 Juni besok dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang kembali akan dihadirkan oleh terdakwa.(Alfn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar