SAMPANG: Pengadilan
Negeri Sampang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Tajul
Muluk.. Dengan agenda pemutaran rekaman pembicaraan terdakwa kepada salah satu santrinya yang bernama
Ma’ruf yang berdurasi lkurang lebih 32
menit serta pemeriksaan 5 saksi dari pihak terdakwa, diantaranya Ikril Al Milal Ummah Hani, Umma Hajjah,Mohammad Zaini serta Mohammad Ali.
Sebagai
Saksi pertama yang dimintai keterangan
oleh majleis hakim Ikril Al Milal yang juga saudara kandung terdakwa/
mengatakan terdakwa tidak pernah mengajarkan agama yang
menyimpang dari ajaran Islam sunnah wal jemaah, sedangkan Saksi Ahli sekaligus dosen dari
STKIP Sampang, Ali Daud yang menerjemahkan pembicaraan TAJUL MULUK dari bahasa madura ke bahasa indonesia itu
menuturkan terdakwa mengeluh kepada
pemerintah daerah karena rumahnya yang
di bakar oleh massa beberapa waktu silam.
Hingga
berita ini diturunkan sidang terus berlanjut karena tersisa 4 saksi yang belum
dimintai keterangan. Sementara itu Dihubungi secara terpisah Humas Pengadilan
Negeri Kabupaten yang juga menjadi anggota hakim dalam sidang tersebut,
Syihabuddin menuturkan sidang akan dilanjutkan
tanggal 22 Juni besok dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang kembali
akan dihadirkan oleh terdakwa.(Alfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar