SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Selasa, 24 Juli 2012

USAI TARAWIH JUDI KARTU REMI, TIGA DIBEKUK

SAMPANG: Upaya Polres Sampang menjaga kesucian bulan puasa Ramadhan 1433 H diwilayahnya, tidak bisa dipandang sebelah mata, Buktinya kegiatan patroli yang digalakkan guna memberantas tindak kriminalitas, kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, di dalam teras sebuah rumah yang berada di Dusun Gleges Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Polisi berhasil menangkap tiga orang, dua diantaranya kedapatan asyik bermain judi kartu jenis remi berikut barang bukti (BB), 2 set kartu remi, serta uang tunai Rp 150 ribu. Dikonfirmasi terkait hal tersebut Kabag Ops Kompol ALFIAN NURRIZAL mewakili Kapolres Sampang AKBP SOLEHAN mengungkapkan, aksi melanggar hukum ini terendus polisi setelah mendapat informasi dari warga sekitar, Menurut ALFIAN pemilik tempat yang sedang tidur dan dua orang yang kedapatan berjudi langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. Para tersangka adalah MUHIDIN alias KOTEL (40), warga Dusun Gujing, MOHAMMAD BITTEL (48), warga Dusun Kolla Laok dan pemilik rumah MISTIRAH (35), akibat perbuatannya lanjut ALFIAN ketiga tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Hs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar