Jumat, 27 Juli 2012
BUPATI SAMPANG KALAH DALAM PERSIDANGAN KASUS PENGELOLAAN TEMPAT WISATA CAMPLONG
SAMPANG: Kemarin persidangan mengenai permasalahan pengelolaan Hotel dan tempat wisata Camplong, antara Bupati Sampang selaku penggugat dengan PT Surabaya INN Bestari selaku tergugat yang sekaligus pengelola tempat wisata camplong, digelar di Pengadilan Negeri Sampang.
Dalam persidangan yang beragenda sidang putusan, kedua belah pihak hanya diwakili oleh masing-masing penasehat hukum. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan penggugat, serta melakukan pemeriksaan ketempat wisata yang dimaksud, namun tidak ada pelanggarang yang dilakukan tergugat.
Majelis Hakim menolak esebsi serta gugatan dari Bupati Sampang seluruhnya dan memenangkan PT Surabaya INN Bestari selaku tergugat. Humas Pengadilan Negeri Sampang, SYIHAB, menerangkan, keputusan yang diambil Hakim berdasarkan pemeriksaan berkas perkara dan pemantauan dilapangan.
Dengan hasil putusan persidangan ini, Bupati Sampang selaku penggugat harus membayar biaya perkara sebesar 968 ribu rupiah. Dengan hasil siding, pihak pengadilan memberi ruang kepada penggugat, jika menginginkan banding agar segera menyerahkan berkas tuntutanya.(Supri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar