SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Jumat, 27 Juli 2012

SALES ROKOK GUNAKAN NARKOBA

SAMPANG: Menyalah gunakan obat terlarang jenis sabu, SUGIANTO warga dusun Sukorejo Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dibekuk pihak Kepoliasian Kabupaten Sampang. Dengan tempat kejadian perkara, didepan pintu keluar SPBU Jalan Raya Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, pada sabtu lalu. Kasubbag Humas AKP KASURIP menjelaskan, sebelumnya petugas sudah mendapat informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung melakukan penangkapan. Ditambahkan KASURIP dalam pengrebekan, polisi mengamankan, dua poket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,47 gram, satu buah pipet kaca warna putih, tas warna hitam, satu unit motor Honda Supra x nopol DK 7428 CB sebagai barang bukti. KASURIP menegaskan, akibat penyalah gunaan barang terlarang tersebut, tersangka yang merupakan sales rokok di kawasan Kabupaten Sampang ini akan dijerat Pasal 112 ayat 1 uu RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jonto 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp.800 juta.(Supri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar