SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Sabtu, 28 Juli 2012

TONTON PASAR MALAM BAWA SAJAM, HASAN DIBEKUK POLISI

SAMPANG: Gara-gara membawa senjata tajam jenis clurit saat menonton pasar malam HASAN BASRI alias Pak HAFIZAH 22 tahun warga Dusun Tajjan, Desa Pancor Kecamatan Ketapang, Sampang terpaksa harus berlebaran dipenjara. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang di areal pasar malam di lapangan merdeka, Desa Ketapang Daya. Kabag Ops Kompol ALFIAN NURRIZAL mewakili Kapolres Sampang AKBP SOLEHAN menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan petugas mendapati tersangka membawa sajam yang diselipkan dibalik bajunya dengan dilengkapi sarung pengaman terbuat dari kulit warna cokla, dan Ketika ditanya surat ijinnya oleh petugas, tersangka tidak dapat menunjukkannya. Sementara, saat di interogasi petugas, tersangka mengaku tidak bermaksud menggunakan clurit tersebut untuk berbuat kejahatan, tersangka berdalih sajam itu untuk menjaga diri saja. Namun apapun dalih tersangka yang merengek untuk melepasnya dari jeratan hukum, tidak menyurutkan petugas untuk menjebloskannya ke balik jeruji tahanan hingga menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Lanjut ALFIAN Tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang RI No 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, dan menyimpan sajam tanpa izin yang sah. Dengan Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.(Iswn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar