Jumat, 13 Juli 2012
TAJUL MULUK DIVONIS 2 TAHUN PENJARA
SAMPANG: Kasus penistaan agama yang sudah bergulir selama 17 kali sidang, serta menghadirkan saksi-saksi, terhadap kasus penistaan agama dengan terdakwa TAJUL MULUK kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang dengan agenda sidang putusan.
Dengan berbagai pertimbangan PURNOMO AMIN CAHYO selaku Hakim Ketua memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara serta denda 5 ribu rupiah, karena terbukti melakukan penistaan agama. Dengan hasil tersebut penuntut umum SUCIPTO mengataka, vonis yang diberikan kepada terdakwa, jauh dari tuntutan yang dijukan yakni 4 tahun penjara. Dengan begitu pihaknya akan melakukan banding.
Sementara itu kuasa hukum TAJUL MULUK yang diwakili M FAIQ ASSIDDIQI menerangkan, pihaknya merasa kecewa dengan hasil putusan sidang, dengan itu pihaknya juga akan melakukan banding, karena semua tutuntutan yang dilimpahkan tidak benar.
Kerena pihak Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dari terdakwa tidak merasa puas dengan hasil putusan sidang dan akan melakukan banding, pihak pengadilan memberi waktu untuk menyerahkan berkas perkara paling lambat 7 hari terhitung dari kemarin.(Spri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar