Kamis, 12 Juli 2012
SIDANG LANJUTAN TERDAKWA PENODAAN AGAMA TAJUL MULUK
SAMPANG: Sidang lanjutan terdakwa penodaan agama TAJUL MULUK akan berlangsung hari ini di Pengadilan negeri setempat, dengan agenda putusan hukum terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum SUTJIPTO mengatakan, sidang ini sudah berjalan sebanyak 17 kali, pasalnya banyak saksi-saksi dan barang bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan, baik saksi dari JPU maupun dari terdakwa. Menurutnya pihaknya yakin bisa membuktikan bahwa terdakwa benar-benar bersalah dengan melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama.
Sekedar diingat pada sidang sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa agar dihukum 4 tahun penjara namun melalui penasehat hukumnya terdakwa mengajukan pledoi pada sidang yang berlangsung senin kemarin.
Dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa menilai saksi-saksi maupun barang bukti yang dihadirkan oleh JPU tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Iswn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar