Kamis, 09 Agustus 2012
POLSEK CAMPLONG CIDUK PELAKU CURANMOR
SAMPANG: Kanit reskrim polsek camplong Briptu SYAIFUL mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban pencurian MOHAMMAD SULAIMAN warga dusun pesisir timur desa darma camplong kecamatan camplong dan keterangan beberapa saksi mata, bahwa sepeda motor korban dengan nopol B 6085 PQM.
Telah dicuri oleh tersangka, Setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pasar cakung Jakarta timur.
Selain tersangka lanjut SYAIFUL pihaknya juga berhasil mengamankan baramg bukti sebuah sepeda motor, dan akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara.
Sekedar diketahui tersangka tidak hanya kali ini masuk penjara, tapi sudah 2 kali berada di balik jeruji besi yakni di polsek bubutan surabaya dan di tahanan polres sampang dalam kasus pencurian uang.(Iswn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar