SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Jumat, 10 Agustus 2012

POLISI BEKUK PENGGUNA SABU-SABU

BANGKALAN: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangkalan, berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan raya Kelurahan Bancaran, tepatnya di depan pintu masuk pasar Bancaran, identitas tersangka diketahui bernama, Moch Munif (32 tahun) warga Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil, yang berisi serbuk putih haram seberat 0,32 gram. KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan IPTU Heri Kusnanto menuturkan, berdasarkan pengakutan tersangka sabu-sabu tersebut di beli dari salah satu bandar besar, di Desa Rabasan, Kecamatan Socah, dan rencananya untuk dikonsumsi di kamar kostnya bersama teman-temannya di jalan Hasyim Asyari. Heri menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi atas gerak gerik tersangka yang selama ini sudah diintai. Setelah polisi banyak mendapat informasi pekerjaan tersangka. langsung mencegat tersangka di lokasi penangkapan, saat tersangka baru saja datang dari rumah bandar mengendarai sepeda motor. Ditegaskan Heri, akibat perbuatannya tersangka tidak bisa berlebaran bersama keluarganyan, harus mendekan ditahan mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, dan akan di jerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang menyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar