SAMPANG - Meskipun Sidang perdana terdakwa penistaan agama Tajul Muluk di Pengadilan Negeri PN
sampang tidak didampingi pengacaranya namun sidang pembacaan dakwaan tetap
berjalan// Jaksa Penuntut Umum Sutjipto ditemui usai sidang kepada
sejumlah wartawan mengatakan / berdasarkan Fatwa MUI sampang ajaran yang dibawa
Tajul Muluk dinyatakan sesat karena dinilai sudah menyimpang dari Islam
sunnah wal jemaah//
Dijelaskan Sutjipto akibat
perbuatannya Tajul Muluk telah
melanggar pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan
hukum 1 tahun penjara dan pasal 158 a KUHP tentang penistaan agama dengan
tuntutan hukum 5 tahun penjara//
Pantauan RRI untuk mengamankan jalannya persidangan Polres sampang
menurunkan ratusan personilnya / dan sidang yang dipimpin Majelis Hakim PURNOMO
AMIN CAHYO ini akan berlanjut tanggal 1 Mei mendatang.(iswn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar