SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Rabu, 25 April 2012

SIDANG TAJUL MULUK TAK DIDAMPINGI PENGACARANYA



SAMPANG - Meskipun Sidang perdana terdakwa penistaan agama Tajul Muluk di Pengadilan Negeri PN sampang tidak didampingi pengacaranya namun sidang pembacaan dakwaan tetap berjalan//  Jaksa Penuntut Umum Sutjipto ditemui usai sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan / berdasarkan Fatwa MUI sampang ajaran yang dibawa Tajul Muluk dinyatakan  sesat  karena dinilai sudah menyimpang dari Islam sunnah wal jemaah// 
Dijelaskan Sutjipto akibat perbuatannya Tajul Muluk telah melanggar pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan hukum 1 tahun penjara dan pasal 158 a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan hukum 5 tahun penjara//  
Pantauan RRI untuk mengamankan jalannya persidangan Polres sampang menurunkan ratusan personilnya / dan sidang yang dipimpin Majelis Hakim PURNOMO AMIN CAHYO ini akan berlanjut tanggal 1 Mei mendatang.(iswn)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar