Kamis, 05 Juli 2012
SIDANG TAJUL MEMANAS
SAMPANG: Sidang lanjutan terdakwa penistaan agama TAJUL MULUK semakin memanas,pasalnya agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umuim.
Hakim Anggota yang juga merupakan Humas pengadilan Negeri setempat, Syihabuddin mengatakan Dalam sidang tersebut JPU kepada majelis hakim menuntut agar terdakwa di hukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama, dan selanjutnya sidang akan di gelar pada tanggal 9 juli mendatang,dengan agenda pembelaan dari terdakwa terkait pembacaan tuntutan hokum jaksa penuntut umum.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum SUTJIPTO mengatakan selain berdasarkan pasal 156 a terkait penodaan agama tuntutan hukum yang dibacakannya juga berdasarkan keterangan dari beberapa saksi baik saksi yang dihadirkan JPU maupun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Dirinya berharap Agar proses hukum terdakwa tajul muluk cepat terselesaikan sehingga tidak berlarut – larut.(Alfn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar