Rabu, 19 September 2012
MAHASISWA TERTANGKAP NYABU
BANGKALAN: Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bangkalan, Identitas tersangka di ketahui bernama, Gaffin (21tahun) ditangkap petugas di jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan. Dengan barang buktinya berupa satu poket sabu, tersangka langsung digiring ke mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapores Bangkalan, AKBP Endar Priantoro mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyrakat, anggota sat narkoba langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Kemudian melakukan penyanggongan di sekitar lokasi yang dicurigai, dan informasi tersebut benar adanya dan langsung di lakukan penangkapan.
Ditanya soal pasal yang menjerat tersangka, Endar, masih belum bisa memastikan pasal berapa yang akan menjerat tersangka. Sebab, status tersangka masih belum jelas, apakah sebagai pengedar atau hanya pemilik sabu-sabu. Namun, jika terbukti sebagai pengedar akan dijerat pasal 114 dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara.(Mif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar