SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Jumat, 07 September 2012

8 SAKSI DIPRIKSA POLISI ATAS KASUS PENGRUSAKAN RUMAH WARGA

BANGKALAN: Jajaran polres Bangkalan, melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, atas kasus pengepungan dan pengrusakan rumah warga milik Muzammil, desa Langkap, kecamatan Burneh, Bangkalan, yang terjadi pada Rabu kamin, oleh ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah desa setempat. Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menyipulkan atas kasus pengrusakan rumah warga milik H. Muzammil tersebut. Sebab, masih melakukan pemeriksaan, dimana Menurut Endar, kedua belah pihak sama-sama melapor karena merasa dirugikan. Endar menjelaskan, saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang, 5 orang dari santri pondok pesantren, 3 orang dari pemilik Rumah. Seperti diberikan RRI Sebelumnya, ratusan santri dari Pondok pesantren (Ponpes) Darul Hikmah, desa Langkap mengepung rumah milik H. Muzammil desa setempat, Karena dipicu ada dau santri pondok pesantren yang datang dari pasar Burneh, dipukul oleh Muzammil dengan tanpa sebab. Ratusan santri langsung mendatangi rumah Muzammil dengan cara membabibuta dengan membawa batu dan kayu balok langsung melempari rumah tersebut, serta langsung mengepung dan masuk ke dalam rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar