SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Selasa, 31 Juli 2012

HARTA KEKAYAAN JADI PERSYARATAN ADMINISTRASI BACABUP

BANGKALAN: KPUD Bangkalan mewajibkan Bacabup dan bacawabup Bangkalan, harus melampirkan laporan harta kekayaan saat mendaftar menjadi kontestan pemilukada yang akan di gelar tanggal 12-12-2012 mendatang. Ketua Pokja Pencalonan KPUD Bangkalan Tajul Anwar menturkan, bahwa bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon, harus melengkapi berkas administrasi, seperti legalisir ijazah, dan foto kopi laporan kekayaan pasangan bakal calon. Dijelaskan Tajul, untuk mengusung pasangan calon, parpol harus mempunyai dukungan minimal 15 persen dari jumlah kursi yang ada DPRD Bangkalan. Lebih lanjut Tajul Anwar menjelaskan, jika parpol tidak memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU akan menolak pasangan bacabup dan bacawabup yang diusung parpol tersebut. Menurut Tajul, parpol yang mendaftar boleh memakai jumlah kursi, juga boleh memakai jumlah suara syah. Sementara KPUD Bangkalan, baru akan membuka pendaftaran bagi bacabup dan bacawabup Pemilukada Bangkalan melalui jalur Parpol, mulai tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.(Mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar